Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan Pengelolaan Hutan Sosial secara perorangan, kelompok, atau organisasi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
b. penyampaian informasi dan/atau laporan.
Koreksi Anda
