Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri. (2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur membentuk dan menugaskan tim yang terdiri atas unsur: a. PD bidang kehutanan; b. PD terkait; c. UPT yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; d. Pokja PPS; dan/atau e. unsur lain yang terkait.
Koreksi Anda