Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan kepada: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan HD; b. pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm; c. pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR; d. pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan/atau e. pemangku Hutan Adat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi: a. pemenuhan hak; b. pemenuhan kewajiban; dan c. kepatuhan terhadap larangan dan ketentuan dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda