Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuan dilimpahkan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menugaskan pimpinan PD.
(3) Pimpinan PD melaksanakan pengawasan bersama UPT yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dan KPH, serta dapat melibatkan Pokja PPS dan/atau pendamping sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pimpinan PD menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Gubernur dengan tembusan kepada:
a. Menteri; dan
b. Bupati/Wali Kota.
Koreksi Anda
