Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tata hutan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda