Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui: a. media sosial; b. media penyiaran; dan/atau c. format digital dan non digital. (3) Pemerintah Daerah memberikan dukungan sarana prasarana teknologi informasi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda