Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Peringatan Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan setiap tanggal 1 Juni.
(2) Bentuk peringatan Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan upacara.
(3) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peringatan Hari Lahir Pancasila dapat dilaksanakan dengan:
a. kegiatan olahraga;
b. kegiatan keilmuan;
c. kegiatan sosial;
d. kegiatan kebudayaan; dan/atau
e. kegiatan lainnya.
(4) Pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan kearifan lokal.
Koreksi Anda
