Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan melalui: a. kegiatan intrakurikuler; b. kegiatan kokurikuler; c. kegiatan ekstrakurikuler; dan/atau d. kegiatan non kurikuler.
Koreksi Anda