Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan kepada: a. siswa/mahasiswa/peserta didik lain; b. organisasi politik; c. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya; d. pegawai negeri sipil; e. guru/pendidik; dan f. tokoh agama/masyarakat/adat.
Koreksi Anda