Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat melibatkan, berkoordinasi dan bekerjasama dengan:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. instansi/lembaga vertikal/Lembaga lainnya; dan
c. Masyarakat.
(2) Pelibatan, koordinasi dan Kerjasama dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelibatan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda
