Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. kesatuan bangsa dan politik;
b. pendidikan;
c. kepemudaan dan olah raga;
d. pengembangaan sumber daya manusia;
e. kebudayaan dan pariwisata; dan
f. komunikasi dan informatika.
(2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
