Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan bagi penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda