Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan:
a. instansi/lembaga vertikal;
b. pemerintah daerah lainnya;
c. perguruan tinggi;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. organisasi kepemudaan;
f. Partai politik; dan/atau
g. Masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
