Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
