Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; b. muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; c. peran serta Masyarakat; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. kerja sama.
Koreksi Anda