Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk:
a. menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Masyarakat dan aparatur sipil negara;
b. mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air;
c. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA; dan
d. mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.
Koreksi Anda
