Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk: a. menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Masyarakat dan aparatur sipil negara; b. mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air; c. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA; dan d. mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.
Koreksi Anda