Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yaitu: a. demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, tata nilai budaya, dan ke-bhinneka tunggal ika-an bangsa; b. sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat sesuai perkembangan kemajuan pembangunan masa kini dan yang akan datang; dan c. sinergi, kolaborasi, dan keterpaduan antara Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
Koreksi Anda