Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 582.744.439.490,00, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda