Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 3.194.389.455.857,00, yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja subsidi; d. belanja hibah; dan e. belanja bantuan sosial. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.783.283.772.998,00. (3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.163.913.054.808,00. (4) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 550.000.000,00. (5) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 189.140.347.976,00. (6) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 57.502.280.075,00.
Koreksi Anda