Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp.34.371.191.380,00, yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah;
b. dana darurat; dan
c. sumbangan pihak ketiga;
(2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.34.371.191.380,00.
(3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. -.
(4) Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. -
Koreksi Anda
