Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan terkait penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe B diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
Ketentuan terkait penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe B diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran