Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Terminal Penumpang wajib melakukan pemeliharaan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menjaga keutuhan dan kebersihan terminal; b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran terminal serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi; c. merawat saluran air; d. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan; e. merawat fasilitas telekomunikasi; dan f. merawat sistem hydrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk pemeliharaan yang wajib dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. rutin; b. memfungsikan kembali; c. penggantian; dan d. bersifat melengkapi.
Koreksi Anda