Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum terminal dioperasikan, wajib dilakukan uji coba dan sosialisasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dinyatakan beroperasi.
Koreksi Anda
Sebelum terminal dioperasikan, wajib dilakukan uji coba dan sosialisasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dinyatakan beroperasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran