Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian Terminal Penumpang Tipe B dilaksanakan Pemerintah Daerah. (2) Pengoperasian terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan operasional. (3) Perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta.
Koreksi Anda