Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian Terminal Penumpang Tipe B dilaksanakan Pemerintah Daerah.
(2) Pengoperasian terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan operasional.
(3) Perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta.
Koreksi Anda
