Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Lingkungan kerja terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas terminal.
(2) Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan kerja terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab Penyelenggara Terminal.
(3) Lingkungan kerja terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas terminal.
(4) Pemanfaatan daerah lingkungan kerja terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi dan swasta.
(5) Lingkungan kerja terminal harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan terminal.
Koreksi Anda
