Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas umum terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) wajib menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (2) Penyediaan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan dan keamanan. (3) Penyediaan fasilitas terminal yang memenuhi standar pelayanan terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Koreksi Anda