Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe B wajib menyediakan fasilitas terminal yang memenuhi standar pelayanan terminal.
(2) Fasilitas terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. fasilitas utama; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. jalur keberangkatan;
b. jalur kedatangan;
c. ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau penjemput;
d. tempat naik turun penumpang;
e. tempat parkir kendaraan;
f. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;
g. perlengkapan jalan;
h. media informasi;
i. kantor penyelenggara terminal; dan
j. loket penjualan tiket.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau menyusui;
b. pos kesehatan;
c. fasilitas kesehatan;
d. fasilitas peribadatan;
e. pos polisi;
f. alat pemadam kebakaran; dan
g. fasilitas umum.
(4) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. toilet;
b. rumah makan;
c. fasilitas telekomunikasi;
d. tempat istirahat awak kendaraan;
e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan;
f. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;
g. fasilitas kebersihan;
h. fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum;
i. fasilitas perdagangan, pertokoan; dan/atau
j. fasilitas penginapan.
(5) Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan tipe dan klasifikasi terminal.
Koreksi Anda
