Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe B wajib menyediakan fasilitas terminal yang memenuhi standar pelayanan terminal. (2) Fasilitas terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari : a. fasilitas utama; dan b. fasilitas penunjang. (3) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. jalur keberangkatan; b. jalur kedatangan; c. ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau penjemput; d. tempat naik turun penumpang; e. tempat parkir kendaraan; f. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup; g. perlengkapan jalan; h. media informasi; i. kantor penyelenggara terminal; dan j. loket penjualan tiket. (3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau menyusui; b. pos kesehatan; c. fasilitas kesehatan; d. fasilitas peribadatan; e. pos polisi; f. alat pemadam kebakaran; dan g. fasilitas umum. (4) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. toilet; b. rumah makan; c. fasilitas telekomunikasi; d. tempat istirahat awak kendaraan; e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan; f. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang; g. fasilitas kebersihan; h. fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum; i. fasilitas perdagangan, pertokoan; dan/atau j. fasilitas penginapan. (5) Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan klasifikasi terminal.
Koreksi Anda