Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembangunan Terminal Penumpang harus dilengkapi dengan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminal; dan
d. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis dampak Lalu Lintas.
(2) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerjasama pembangunan Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
