Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal Penumpang Tipe B harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; b. teknis; dan c. pelayanan. (2) Penetapan lokasi Terminal Penumpang Tipe B harus terletak pada Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan/atau intermoda pada suatu wilayah tertentu. (3) Simpul dan Lokasi Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda