Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Terminal penumpang menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe yang terdiri atas
a. terminal penumpang tipe A, yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat;
b. terminal penumpang tipe B, yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi; dan
c. terminal penumpang tipe C, yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarProvinsi; dan
b. pelayanannya dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam Provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan.
(3) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a. terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam Provinsi; dan
b. pelayanannya dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan.
(4) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.
Koreksi Anda
