Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut terkait perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda