Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h meliputi: a. jalur khusus angkutan umum; b. jalur/lajur sepeda motor; c. jalur/lajur kendaraan tidak bermotor; d. parkir pada badan jalan; e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau f. tempat istirahat. (2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jalan Provinsi dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda