Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. rambu lalu lintas; b. marka jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas; d. alat penerangan jalan; e. alat pengendali pengguna jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas kecepatan; dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengamanan pengguna jalan, terdiri atas: 1. pagar pengaman; 2. cermin tikungan; 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu lintas; dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas; dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan, terdiri dari: 1. jalur khusus angkutan umum; 2. jalur/lajur sepeda motor; 3. jalur/lajur kendaraan tidak bermotor; 4. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau 5. tempat istirahat. (2) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peruntukan. (3) Penentuan lokasi, pengadaan, dan pemasangan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis manajemen dan rekayasa lalu lintas. (4) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan Provinsi dilaksanakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan. (5) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut terkait penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda