Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Koreksi Anda
