Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati Kendaraan Bermotor dengan ukuran:
a. lebar tidak melebihi 2.2OO (dua ribu dua ratus) milimeter;
b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan
c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) millimeter.
(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
