Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota dalam Provinsi disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi. (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Koreksi Anda