Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi:
a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi untuk antarkota dalam wilayah Provinsi;
b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi untuk perkotaan dalam wilayah Provinsi; dan
c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi untuk perdesaan dalam wilayah Provinsi.
(2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala Provinsi.
(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam wilayah Provinsi memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Provinsi;
b. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala Provinsi; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas skala Provinsi.
(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk:
a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi;
b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat Provinsi;
c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi;
d. penyusunan rencana umum jaringan jalan Provinsi;
e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam Provinsi;
f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang Provinsi;
g. pembangunan Simpul Provinsi; dan
h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi.
Koreksi Anda
