Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Perhubungan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. penyelenggaraan angkutan di jalan;
c. penyelenggaraan angkutan di perairan; dan
d. penyelenggaraan perkeretaapian.
Koreksi Anda
