Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Perhubungan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; b. penyelenggaraan angkutan di jalan; c. penyelenggaraan angkutan di perairan; dan d. penyelenggaraan perkeretaapian.
Koreksi Anda