Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perhubungan bertujuan untuk: a. mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, menjangkau seluruh pelosok wilayah Daerah, mendorong peningkatan perekonomian Daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat; b. mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian dalam rangka percepatan kerja di Daerah; c. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja pada jasa terkait dengan Angkutan di Jalan, Perairan, dan Perkeretapian dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi; dan d. mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian.
Koreksi Anda