Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan perhubungan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
