Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perangkat Daerah wajib menyerahkan Arsip Statis ke Dinas.
(2) Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ciri:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis masa retensinya; dan
c. berketerangan permanen dalam JRA.
(3) Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Arsip yang autentik, terpercaya, utuh serta dapat digunakan dan disertai daftar Arsip dan berita acara penyerahan.
(4) Dalam hal Arsip yang diserahkan tidak autentik, maka Pencipta Arsip wajib melakukan autentikasi.
(5) Dalam hal Pencipta Arsip tidak melakukan autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Dinas berhak menolak penyerahan Arsip Statis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, daftar arsip, mekanisme dan ketentuan pelaksanaan penyerahan Arsip Statis diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
