Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis Provinsi dapat membentuk organisasi profesi Arsiparis. (2) Organisasi profesi Arsiparis Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bagian dari organisasi profesi Arsiparis Nasional. (3) Pemerintah Provinsi memfasilitasi kebutuhan pengembangan organisasi profesi Arsiparis sesuai kemampuan Pemerintah Provinsi. (4) Pembinaan organisasi profesi Arsiparis Provinsi dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda