Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Provinsi wajib melakukan penyelamatan Arsip Dinamis Perangkat Daerah yang mengalami penggabungan dan/atau pembubaran.
(2) Arsip dinamis yang diselamatkan akibat adanya penggabungan Perangkat Daerah Provinsi diperlakukan seperti Arsip Inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
(3) Arsip Dinamis yang diselamatkan akibat adanya pembubaran Perangkat Daerah diperlakukan sebagai Arsip Statis.
(4) Biaya penyelamatan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada anggaran Dinas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknik, mekanisme, prosedur dan tata cara penyelamatan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
