Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip wajib melaksanakan Pengelolaan Arsip Vital, Arsip asset dan Arsip Terjaga.
(2) Pengelolaan Arsip Vital, dan Arsip Asset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara khusus melalui program Arsip Vital dan program Arsip Aset.
(3) Pencipta arsip wajib menduplikasi dan menyerahkan duplikasi Arsip Vital dan Arsip Asset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dinas.
(4) Pencipta Arsip dan pengelola Arsip terjaga wajib memberkaskan dan melaporkan daftar arsip yang dimiliki kepada Dinas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program pengelolaan arsip vital, Arsip Asset, dan arsip terjaga diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
