Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia penilai Arsip provinsi dan persetujuan tertulis dari Kepala Dinas.
(2) Pelaksanaan pemusnahan Arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Dinas.
(3) Dokumentasi Arsip hasil pemusnahan diperlakukan sebagai Arsip Vital yang wajib disimpan oleh Pencipta Arsip dan/atau Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, mekanisme dan pelaksanaan pemusnahan Arsip diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
