Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip yang memiliki retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun ditetapkan Kepala Perangkat Daerah setelah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia penilai Arsip dan persetujuan tertulis dari Gubernur.
(2) Panitia penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Gubernur dan berkedudukan di Dinas.
(3) Pengajuan persetujuan pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas.
(4) Pelaksanaan pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan pada masing-masing Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
