Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip Dinamis menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah Provinsi.
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
c. tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Koreksi Anda
