Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip Dinamis menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah Provinsi. (2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Arsip yang: a. tidak memiliki nilai guna; b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; c. tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Koreksi Anda