Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan. (2) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala Unit Pengolah. (3) Pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan Pencipta Arsip ke Dinas. (4) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan. Setiap pemindahan arsip inaktif wajib didokumentasi, disertai dengan daftar Arsip dan berita acara pemindahan.
Koreksi Anda