Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA.
(2) Setiap Pencipta Arsip wajib memiliki JRA substantif yang disusun berdasarkan pedoman retensi Arsip berstandar nasional.
(3) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(4) Penyusutan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan Pencipta Arsip, masyarakat, bangsa dan negara.
(5) Penyusunan JRA substantif Pencipta Arsip dilaksanakan oleh pencipta Arsip bersama Dinas.
(6) Penyusunan JRA fasilitatif Pencipta Arsip dilaksanakan oleh Dinas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA substantif dan fasilitatif, serta mekanisme dan tata cara Penyusutan Arsip diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
