Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta Arsip dapat menutup akses Arsip Dinamis, yang apabila dibuka untuk umum dapat: a. menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan pelindungan hak kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam katagori dilindungi kerahasiaannya; e. merugikan ketahanan ekonomi nasional dan Daerah; f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya harus dirahasiakan. (2) Pencipta Arsip wajib menjaga kerahasiaan Arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pencipta Arsip wajib membuat daftar Arsip Dinamis yang terbuka dan tertutup. (4) Pencipta Arsip wajib menentukan prosedur penggunaan Arsip berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan Pengguna Arsip.
Koreksi Anda